Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga subkontraktor yang mengerjakan proyek fiktif di PT Amarta Karya ditunjuk secara langsung. Dugaan ini didalami dengan memeriksa empat saksi dari BUMN tersebut.

Keempat saksi itu adalah Site Administration Manager PT Amarta Karya, M. Taufik dan Hafidz serta Project Manager PT Amarta Karya, Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa pada Senin, 5 September di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September.

Ali mengatakan penyidik KPK mendalami sejumlah hal dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk, dugaan ditunjuknya subkontraktor secara langsung oleh pihak terkait di kasus ini.

"(Saksi, red) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya Tahun 2018-2020. Penyidikan baru ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengantongi bukti yang cukup.

KPK menduga telah terjadi pelaksanaan proyek fiktif hingga menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, belum dirinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.