KPK Duga Ada Perjanjian Fiktif di Proyek PT Amarta Karya
Ilustrasi KPK. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah subkontraktor di PT Amarta Karya mengerjakan proyek berdasarkan perjanjian fiktif. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 1 September kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi itu adalah Project Manager PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali dan Ari Hariyadi; serta Site Administration Manager PT. Amarta Karya, Andi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 September.

Tak dirinci proyek apa saja yang dibidik KPK. Namun, keterangan ketiganya diharap bisa membuat terang dugaan korupsi yang terjadi di BUMN tersebut.

KPK sebenarnya akan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto dan Site Administration Manager, Zulfian. Hanya saja, mereka tidak hadir.

"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya Tahun 2018-2020. Penyidikan baru ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengantongi bukti yang cukup.

KPK menduga telah terjadi pelaksanaan proyek fiktif. Akibatnya, terjadi kerugian negara. Hanya saja, belum dirinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.