Bagikan:

TANGERANG - Pihak Imigrasi telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman di Tangerang, Kamis 1 September.

"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami," kata dia.

Habiburrahman mengatakan untuk pencegahan Putri ke luar negeri dikeluarkan Bareskrim Polri sejak Selasa, 23 Agustus.

"Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ujarnya disitat Antara.

Habiburrahman memastikan Putri tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan berlaku.

Dia bilang piranti pengenal wajah dari Imigrasi akan mendeteksi wajah Putri jika melakukan penerbangan melalui Bandara Soetta.

"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.

Apabila Putri memaksa untuk bepergian, Habiburrahman memastikan petugas Imigrasi akan bertindak tegas. Upaya selanjutnya dengan menindaklanjuti menghubungi pihak Polri.

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tandasnya.