Kenaikan Nilai Aset Disebut KPK Jadi Faktor Peningkatan Harta Pejabat
Ilustrasi KPK. (dok kpk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peningkatan harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa terjadi bukan karena pejabat korupsi. Ada beberapa penyebab, termasuk naiknya nilai aset yang dimiliki.

"Beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan harta kekayaan, seperti terjadinya apresiasi nilai aset karena kenaikan harga pasar. Misalnya, terkait tanah karena terjadi kenaikan NJOP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus.

Selain itu, peningkatan harta juga bisa terjadi karena hal lainnya. Salah satunya, adanya penjualan aset hingga aset yang tidak tercatat pada kekayaan sebelumnya.

"(Peningkatan kekayaan, red) bisa juga karena penambahan aset karena adanya jual-beli, hibah, waris, atau hadiah; atau penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan; pelunasan pinjaman; atau karena ada harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya," ujar Ipi.

Selain meningkat, kata Ipi, kekayaan pejabat juga bisa menurun. Penyebabnya ada banyak hal, di antaranya adalah turunnya nilai atau penyusutan aset.

Tak hanya itu, penurunan nilai aset juga terjadi karena terjadi penjualan di bawah harga perolehan; pelepasan aset karena rusak maupun dihibahkan; bertambahnya utang; atau karena ada harta yang tidak dilaporkan lagi.

Atas alasan inilah, KPK meminta LHKPN tak jadi dasar untuk menuding pejabat tertentu melakukan korupsi. Sebab, peningkatan atau penurunan kekayaan yang dilaporkan pejabat adalah hal yang biasa.

"Perlu dipahami bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator untuk menilai bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," tegasnya.

"LHKPN yang telah diumumkan di situs eLHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana," sambungnya.

Namun, Ipi meminta pejabat tetap jujur dalam melaporkan LHKPN mereka. Jangan ada harta yang ditutupi apalagi pelaporan ini sebagai bentuk pencegahan korupsi.

"Efektifitas LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi, bukan hanya tanggung jawab KPK. Kejujuran penyelenggara negara dan peran serta masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan korupsi melalui LHKPN," pungkasnya.