KPK Telisik Dugaan Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah subkontraktor fiktif untuk menerima pembayaran pengerjaan proyek di PT Amarta Karya.

Hal ini didalami dari empat orang saksi yang dipanggil terkait dugaan korupsi di internal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keempatnya diperiksa pada Senin, 4 Juli di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Telah selesai diperiksa tim penyidik beberapa orang sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Juli.

Para saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya, Syafriali; eks Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta karya, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya, Onih; dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya, Rizal Fadillah.

"Saksi hadir semua didalami mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," ungkap Ali.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh oknum direksi PT Amarta Karya. Tapi, Ali tak memerinci berapa jumlah uang yang dimaksud.

"Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya Tahun 2018-2020. Penyidikan baru ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengantongi bukti yang cukup.

KPK menduga telah terjadi pelaksanaan proyek fiktif. Akibatnya, terjadi kerugian negara. Hanya saja, Ali belum memerinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.