Pembebasan Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut Jika Kembali Terjerat Hukuman Pidana
Ratu Atut (DOK ANTARA/Andika Wahyu)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat hari ini. Atut sudah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti memastikan pembebasan bersyarat Ratu Atut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari lapas," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September.

Selanjutnya, Atut tetap harus mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 mendatang. Dia juga tidak boleh terjerat pidana lainnya atau program pembebasan bersyarat dicabut.

"Tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," tegasnya.

Atut merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia menyuap hingga Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain itu, dia juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Akibat perbuatannya, Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta pada pengadilan tingkat pertama.

Namun, hukuman ini diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun. Selain itu, hak politik Atut dicabut karena dia terbukti memberi suap pada Akil Mochtar.