Bagikan:

TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap bakal calon gubernur (Bacagub) Muhammad Kasuba (MK) dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Ekpres sebesar Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan kasus korupsi pembelian kapal cepat Halsel Ekspres yang melibatkan mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode Muhammad Kasuba dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.

Menurut dia, dicabutnya status tersangka MK ini berdasarkan terbitnya perintah penyidikan oleh Kepala Kejati Malut pada tahun 2015.

Kasus yang ditangani Kejati Malut terkait pembelian kapal cepat Halsel Ekspres dan dua unit spead boat yang menyeret Muhammad Kasuba sebagai tersangka di tahun 2007 silam.

Ricard menjelaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2007 berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut waktu itu, dengan nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, penyidik Kejati Malut menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2006 itu.

Berjalannya waktu, pada Januari 2009 BPKP perwakilan Maluku, lalu melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan atau SP3 oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Terhadap SP3 tersebut, LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) lalu mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Ternate di dalam amar putusannya menyatakan SP3 Kejati tersebut tidak sah.

Selain itu, pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan Prapid PN Ternate ke pengadilan Tinggi Malut pada Rabu, dan oleh pengadilan Tinggi Malut di dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut (waktu itu) menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Maka berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31Desember 2013, yang pada kesimpulannya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah," kata Ricard.

Atas dasar laporan hasil telaah penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015 kata Richard, Kepala Kejati Malut secara resmi menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3. Maka saat ini MK sudah tidak berstatus tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka," ungkap Richard.

Mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba merupakan adik kandung mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang saat ini menjadi terdakwa kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan maju bertarung di pilkada Malut tahun 2024 berpasangan dengan Basri Salama yang diusung koalisi Partai PKS dan Partai Hanura.