JATENG - Polisi meringkus lima anggota gangster di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka diciduk usai terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap lawannya dengan senjata tajam (sajam).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Polisi Andika Dharma Sena mengatakan tiga dari lima yang ditangkap masih di bawah umur.
Menurut Andika, peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, itu bermula dari aksi saling tantang antara kelompok pelaku dan korban.
"Saling tantang melalui media sosial, kemudian sepakat akan tawuran di belakang SPBU Kembangarum," katanya di Semarang, Senin 5 Februari, disitat Antara.
Ia menjelaskan korban yang kalah jumlah, kemudian melarikan diri dan terus dikejar kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Pelaku mengejar korban hingga ke permukiman di Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Korban kemudian dianiaya dan mengalami serius di bagian punggung, leher, serta tangan.
Berdasarkan penelusuran kamera pengawas atau closed circuit television/CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan keterangan para saksi, kelima pelaku akhirnya ditangkap.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.