MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih pikir-pikir untuk melakukan langkah kasasi setelah salah satu terdakwa mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar.
"Kami masih menunggu langkah dan sikap dari penuntut umum. Memang di depan sidang dinyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dikutip ANTARA, Kamis, 12 Oktober.
Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,8 miliar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim persidangan Purwanto S Abdullah menyatakan dalam persidangan pada Rabu, (11/10) terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
“Dengan ini membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). Selanjutnya, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti,” kata hakim.
:Maka secara hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara,” sambung hakim.
Selanjutnya, penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Sedangkan untuk terdakwa Abd Rahim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Rp12,2 juta, subsider satu bulan kurungan.
"Untuk JPU dan penasihat hukum terdakwa diberikan waktu satu pekan pikir-pikir. Jika tidak ada upaya hukum dalam waktu tersebut maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," tutur majelis.
BACA JUGA:
Tim JPU Kejati Sulsel Nining Purnamawanti dalam sidang tersebut menyatakan pihaknya masih pikir-pikir dan untuk selanjutnya dilaporkan putusan tersebut kepada pimpinannya. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Abd Rahim yakni Kusmianto, juga menyatakan pikir-pikir dan masih menggunakan batas waktu yang diberikan majelis hakim. Sementara penasihat hukum Iman Hud yakni Abdul Gafur menyambut baik putusan itu, sebab ia optimistis kliennya tidak bersalah.