Tidak Terima Terdakwa Dugaan Korupsi Divonis Bebas, Kejati Sultra Siapkan Banding
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi/Foto: Antara

Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan saat ini tengah menyiapkan memori kasasi terkait vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.

Dikutip Antara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi mengatakan jika penyusunan memori kasasi telah rampung maka akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Kurang lebih nanti mungkin setelah penyusunan memori kasasi selesai mungkin minggu-minggu ini lah, begitu selesai nanti akan kita lanjutkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor," katanya di Kendari, Rabu 9 Maret.

Dia menyampaikan, pihaknya sebelumnya diberikan waktu untuk melakukan kasasi dalam waktu 14 hari dan pihaknya telah memutuskan melakukan hal itu terkait vonis bebas tiga terdakwa kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.

Noer mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan Pengadilan Tipikor Kendari terkait vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.

Meski begitu, pihaknya merasa bahwa alat bukti yang diajukan di dalam proses pemberkasan dari hasil penyidikan sudah kuat, namun dia tetap menghargai jika hakim memutuskan vonis bebas kepada ketiga terdakwa.

"Tetapi sekali lagi karena memang hakim mempunyai pendapat yang berbeda, kita harus hargai. Itulah kita diberikan ruang, diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut," ujar dia.

Ia menyebut, jika ada pihak yang mengatakan bahwa terkait putusan tersebut tidak dapat dilakukan kasasi, menurut dia pendapat itu keliru karena pihaknya mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang mengesampingkan Pasal 244 KUHP.

"Jadi putusan bebas itu ada yang mengatakan tidak boleh kasasi, padahal itu keliru kalau ada pendapat begitu karena kita mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang mengesampingkan Pasal 244 KUHP. Kita tetap bisa kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114," ujar dia.

Sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin 14 Februari.

Sebanyak tiga terdakwa kasus tersebut divonis bebas hakim pengadilan, yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra YSM, dan General Manager PT Toshida Indonesia UMR.

Terkait hal itu, Kejati Sultra melalui tim Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh PN Tipikor Kendari.