Bagikan:

MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman 9 tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa korupsi atas hilangnya 500 ton beras di gudang Lampa Bulog, Kabupaten Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

"Ketiga terdakwa dalam kasus ini dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai amar dalam surat tuntutan JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami di Makassar dilansir ANTARA, Rabu, 16 Agustus.

Ketiga terdakwa masing-masing mantan pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado. mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris dan pimpinan CV Sabang Marauke Persada selaku rekanan Bulog, Irpan.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Lebih Subsider 9 pasal juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Terdakwa Irfan dituntut sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsider empat tahun dan enam bulan penjara

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Idris dituntut pidana penjara sembilan tahun, dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado dituntut pidana penjara sembilan tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp558,4 juta subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1 A Makassar akan kembali digelar pada Senin 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa.