JEMBER - Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kabupaten Jember, yakni Dedy Sucipto yang merupakan ASN Disperindag Jember dan Junaidi selaku rekanan masing-masing dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sumartiningsih dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 21 Juni.
"Masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno dikutip Antara.
Kedua terdakwa, yakni Dedy Sucipto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember dan Junaidi selaku rekanan sekaligus Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon tersebut.
"Selain tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara, terdakwa Junaidi yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar atau subsider 3 tahun 9 bulan kurungan," tuturnya.
Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti dan jika tidak mampu membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.
"Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengajukan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon," katanya.
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp7 miliar, sedangkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.