AMBON - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis antara 1,5 tahun hingga lima tahun penjara terhadap enam terdakwa korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Enam terdakwa korupsi dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2020 yang merugikan negara Rp6 miliar, antara lain Jonas Batlayery, mantan Kepala BPKAD KKT, Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun serta Kristina Sermatang.
"Menyatakan terdakwa Jonas Batlayery terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KHUP sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 19 Februari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun serta Kristina Sermatang yang masuk dalam satu berkas perkara dihukum 1,5 tahun penjara.
Lima terdakwa tersebut tidak dihukum membayar uang pengganti karena seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayery.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Jonas telah mengembalikan uang Rp1 miliar ditambah Rp350 juta yang dikembalikan seorang saksi yang merupakan auditor dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena selaku aparatur sipil negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA:
Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang negara, dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Kepulauan Tanimbar maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Jonas dituntut delapan tahun penjara, denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Sementara terdakwa Kristina Sermatang dan Maria Goreti masing-masing dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Kristina Sermatang, bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 dituntut membayar uang pengganti Rp193,1 juta subsider 3,5 tahun penjara, dan Maria Goreti selaku Sekretaris BPKAD KKT 2020 juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665,4 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.8 subsider tiga tahun penjara, Liberata Mairmasele Rp251,7 juta subsider tiga tahun penjara dan Letarius Erwin dituntut membayar uang pengganti Rp351,3 juta subsider tiga tahun penjara.