Bagikan:

MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan seorang pengusaha berinisial I sebagai tersangka dan langsung menahannya atas kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang.

"Penyidik berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, jadi hari ini kami telah menetapkan tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman di Makassar, Rabu, 14 Desember.

Selain itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Nomor 208/p.4.5/fd.1/12 2022 tanggal 14 Desember 2022 atas penetapan tersangka I selaku rekanan yang berhubungan mengambil barang beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton.

"Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diterbitkan surat penahanan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan ditahan di Lapas Kelas I Makassar," katanya kepada wartawan.

Modus operandi dilakukan tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Bulog Cabang Pembantu di Pinrang dalam mengeluarkan beras untuk bisnis tanpa standar operasional prosedur (SOP).

Mengenai adanya pengembalian beras dari keterangan tersangka, ia mengatakan masih akan dicek ulang dan didalami lebih lanjut. Namun demikian, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pengusaha I sebagai tersangka.

Mengenai proses pengambilan 500 ton beras itu dari Bulog, Hari mengungkapkan dengan cara bertahap dan berlangsung selama satu bulan sebelum kasus ini terungkap.

Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman. Untuk alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan dirindan menghilangkan barang bukti.

"Meskipun ada pengembalian, tapi tidak menggugurkan perbuatannya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tapi itu masih pendalaman. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 15 orang dari Bulog dan dari rekanan," ucapnya.

Penasihat hukum sementara tersangka yang ditunjuk Kejati Sulsel, Muhammad Awaluddin, kepada wartawan belum bisa berkomentar banyak karena statusnya belum resmi.

Meski demikian, negara menunjuknya sebagai pengacara tersangka mengingat ancaman pidana pada kasus ini di atas lima tahun penjara.

"Saat ini belum ada kuasa yang diberikan secara resmi. Memang sebelumnya kita melakukan pendampingan karena dikenakan pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, artinya ancaman pidananya di atas lima tahun," ujarnya.

Dia juga menyayangkan penetapan tersangka atas kliennya, padahal ini berkaitan dengan hubungan perdata, namun faktanya pidana.

Meskipun demikian, proses pembuktian nanti akan tetap berlangsung, begitu pula statusnya dilanjutkan sebagai penasihat hukum tergantung dari tersangka I.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kabupaten Pinrang melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan memeriksa lima orang saksi terkait hilangnya 500 ton beras pada gudang Bulog Bittoeng, Lampa, Kecamatan Pekkabata, di kabupaten setempat pada September 2022.

Pimpinan Kantor Wilayah Bulog Sulawesi Selatan dan Barat Bakhtiar bahkan telah mencopot Kepala Gudang Bulog Kabupaten Pinrang Muhammad Idris dan pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W. Putra Sikado. Kedua pejabat Bulog Pinrang ini dianggap bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.