Wali Kota Makassar Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi RS Batua
Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh proses hukum terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang merugikan negara Rp22 miliar.

"Kami serahkan ke proses hukum. Dan kami harus hargai proses hukum," kata Ramdhan di sela peresmian Ruang Terbuka Hijau PDAM Makassar, Sulawesi Selatan dikutip Antara, Senin, 22 November.

Pria yang akrab disapa Danny Pomanto menyatakan dirinya akan selalu berada di depan dalam hal pemberantasan korupsi serta siap membantu penegakan hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan para tersangkanya.

"Saya selalu berada di garda terdepan soal transparansi pemerintahan supaya semua bisa bijak melihat. Karena di Makassar ini hukum dan politik itu terlalu berdampingan. Biarkanlah proses hukum berjalan. Kita dukung usaha kepolisian, kejaksaan itu dari dulu," katanya menegaskan.

Meski dirinya sering dikaitkan pada perkara tersebut, namun tidak ada bukti atas keterlibatannya, sehingga dia siap mendukung proses hukum berkaitan dengan kasus korupsi itu.

"Saya dukung, karena lebih transparan. Orang lebih tahu bagaimana pemerintahan saya berjalan. Kalaupun ada yang berkaitan hukum yah itu tanggung jawab pribadi," ujarnya.

Disinggung soal masih ada beberapa tersangka berstatus ASN dan masih melakukan aktivitas di kantor pemerintahan lingkup Pemkot Makassar, kata dia, tidak ingin berkomentar jauh, karena sudah ditangani penegak hukum.

"Itu urusannya kepolisian dan kejaksaan. Tidak semua hukum itu harus segera ditahan. Kalau orang koporatif kan tidak. Itukan keputusan aparat hukum dan kita tidak campur itu. Saya tidak bisa juga komentari, " tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar. Para tersangkanya ada dokter dan kontraktor masing-masing Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.

Proyek tersebut berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar, Sulsel, dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha dengan anggaran sebesar Rp25,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara ditaksir Rp22 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil menyebutkan, dari 13 berkas perkara kasus dugaan korupsi RS tipe C tersebut yang diserahkan penyidik Polda Sulsel, ke tim Jaksa Peneliti Kejati, ada satu yang dikembalikan karena dianggap belum lengkap, baik formil maupun materilnya.

"Satu berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Inisialnya EHS," tutur Idil.