MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit tipe C Batua, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar.
"Kami tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang. Kemudian bisa berkembang, untuk sementara ini 13 orang yang melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ungkap Direktur Direskrimsus Polda Kombes Widony Fedry, saat rilis kasus di Makassar dikutip Antara, Senin, 2 Agustus.
Dia menegaskan 13 orang tersebut dianggap bertanggung jawab dengan kegiatan pembangunan rumah sakit tersebut. Meski baru masuk tahap pertama, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut yang penanganannya sudah berlangsung setahun lebih.
"Perlu kami sampaikan 13 orang ini, hanya inisial saja yah, ada dokter AM, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RP. Peran mereka melakukan kegiatan ini sampai ditemukannya penyimpangan, kerugian negara," beber Widony.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sudah ditunggu sejak lama. Total kerugian negara atau lost dalam proyek tersebut sebesar Rp22 miliar lebih. Sedangkan besaran anggaran pada proyek itu sebesar Rp120 miliar lebih dari APBD Kota Makassar.
"Prosesnya akan kami percepat. Insya Allah, dalam bulan ini sudah kita tahap satu-kan. Ini bisa saja berkembang lagi. Pelaku-pelaku baru nanti akan nampak, peran sertanya di mana," ujarnya.
Saat ditanyakan dengan penetapan tersangka itu, apakah segera dilakukan penangkapan, kata Widony, tidak ada penangkapan dalam hal ini, karena sudah diatur dalam undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana atau KUHP.
"Kita mengacu ke KUHP, dari proses ini, lidik kami sampai naik ke penyidikan kemudian digelarkan kami bisa tentukan para tersangkanya. Nanti dalam proses pemeriksaan mereka tidak akan bisa mengelak lagi. Jadi tidak ada penangkapan dalam hal ini," tuturnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan itu, diketahui SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018. Kemudian MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM sebagai panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3.
Selanjutnya, MW Pokja 3, AS Pokja 3, MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT MSS (pelaksana proyek), DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan.
Sebelumnya, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan peninjauan atas kondisi Rumah Sakit Batua Makassar, terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala, pada Senin, 18 Juli 2021. Ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut yang mangkrak sejak akhir 2020 lalu.
Anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Tipe C ini pun diketahui telah menghabiskan Rp120 miliar lebih bersumber dari APBD tahun 2018 Dikelola Dinas Kesehatan Kota Makassar. Rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Sultana.