Koordinator Lapangan Penjualan Kalender Catut Nama Ponpes di Demak Diperiksa Polisi Diduga TPPO
Kapala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Margono Hadi Susanto (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Bagikan:

PENAJAM - Delapan penjual kalender fiktif antardaerah asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah yang mencatut nama Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mubarok Kabupaten Demak terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami amankan delapan warga Kabupaten Demak yang menjual kalender fiktif ke rumah-rumah warga,'" jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Antara, Jumat, 24 November. 

"Mereka menjual kalender Rp35.000 hingga Rp40.000 per lembar atas nama Ponpes Darul Mubarok yang ada di Kabupaten Demak," tambahnya.

Penjual kalender fiktif itu diamankan di Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Delapan penjual kalender fiktif antara lain, S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18), dan S bertindak sebagai koordinator lapangan.

S yang bertindak sebagai koordinator lapangan diserahkan kepada Polres Penajam Paser Utara karena diduga melakukan tindak perdagangan orang dan perlindungan anak. Sebab salah satu pekerja merupakan anak di bawah umur. 

Penjualan kalender berawal di Kalimantan Selatan, kemudian ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaku berangkat dari Demak menuju Surabaya dengan menggunakan jalur darat, lanjut dengan kapal feri ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kendaraan operasional roda empat yang digunakan dibawa dari Demak milik koordinator lapangan S. Mobil itu dikredit Rp3,3 juta dan dibayar dari hasil penjualan kalender fiktif. 

Uang hasil penjualan kalender tidak ada yang masuk ke Ponpes Darul Mubaro. Setiap penjual harus menyetor Rp18 ribu kepada S. Selanjutnya, Rp6.000 diserahkan S ke MN, selaku koordinator utama yang berada di Demak.

Sisa setoran Rp12.000 digunakan untuk biaya operasional kendaraan, penjual kalender fiktif juga wajib menyetor kepada S Rp25.000 per hari untuk operasional harian kendaraan uang pengganti tiket penyeberangan dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Uang setoran yang diberikan kepada MN koordinator utama ternyata digunakan untuk judi online," demikian Margono.