Buka Praktik Prostitusi di Hotel, 4 Remaja dan 1 Anak Diringkus Satgas TPPO Polda Sultra
Para pelaku perdagangan orang yang diamankan di Polda Sultra. (Antara/HO-Polda Sultra)

Bagikan:

KENDARI - Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara meringkus lima orang pelaku perdagangan orang.

Kelima pelaku masing-masing N (20), NV (20), HA (20), dan AL (18), serta satu orang yang merupakan anak di bawah umur berinisial NO (16).

"Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin kemarin," jelas Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Antara, Selasa, 15 Agustus.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Gakkum. Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung mengamankan kelima terduga pelaku. Kelimanya diduga telah melakukan eksploitasi seks terhadap korban inisial FT (18).

“Kelimanya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atas nama korban FT,” ungkap Syahrir.

Modus para pelaku dengan cara menawarkan korban kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi sosial media seharga Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Hasil penjualan korban digunakan pelaku untuk membayar penginapan hingga keperluan mereka.

“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan, dan membayar tagihan rental mobil,” sebutnya.

Syahrir menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp475 ribu, mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1974 IH, tiga alat kontrasepsi, dan telepon genggam.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satgas TPPO Polda Sultra," beber Syahrir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.