Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menyelidiki bisnis prostitusi daring yang kerap beroperasi menempati kamar hotel dan penginapan yang tersebar di Kota Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan merespons banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan polisi 0813-70002-110 belakangan ini.

Dalam laporan itu masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam yang diindikasikan pelaku prostitusi.

Aktivitas mencurigakan itu mudah didapati masyarakat lantaran hotel dan penginapan di Palembang ini notabene berada di lokasi dekat permukiman.

“Jadi berangkat dari laporan masyarakat di Hotline Polisi inilah kami gelar penyelidikan ke sejumlah tempat yang dicurigai adanya bisnis prostitusi di menyasar kalangan remaja itu,” ujarnya kepada wartawan di Palembang, Antara, Senin, 21 November. 

Anwar menyatakan, salah satu hotel yang dilaporkan masyarakat diindikasikan menjadi tempat bisnis prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang.

Indikasi tersebut kemudian ditemukan benar adanya setelah personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meringkus sebanyak 20 orang terduga pelaku prostitusi termasuk pengusaha hotel tersebut ke Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, ada 20 orang diringkus di hotel yang berafiliasi dengan OYO. Semua masih menjalani pemeriksaan saat ini Senin 21 November 2022. Dari para terduga pelaku ini di antaranya ada perempuan usia dibawah umur, broker dan pengusaha hotel,” kata dia.

Anwar memastikan, operasi penyisiran ke hotel dan penginapan ini akan terus dilanjutkan tak terkecuali hotel bintang lima sebagaimana laporan dari warga, ini dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan Kota Palembang dari penyakit masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dua dari 20 orang yang diamankan tersebut bertugas sebagai broker atau oknum yang menawarkan remaja perempuan dibawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Dua orang pelaku tersebut merupakan pria berinisial HN (17) dan MR (19) tahun warga kota Palembang.

Mereka diringkus beserta barang bukti alat kontrasepsi pria, dua unit ponsel merek Samsung J7 prime dan Samsung A02, dan beberapa lembar uang hasil jasa prostitusi pecahan Rp50 ribu dan satu lembar uang asing berupa 1 Ringgit Malaysia.

Kepada penyidik, pelaku HN dan MR mengaku setiap pelanggan yang hendak memesan jasa kencan dikenakan tarif Rp150-400 ribu dengan durasi selama 15 menit.

“Pemesanannya dilakukan di aplikasi Michat itu, pelanggan meminta foto perempuannya, setelah setuju tentukan tempat di hotel tersebut. Selebihnya masih dalam tahap pemeriksaan karena baru ditangkap kemarin,” kata dia.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar.