Jadi Tempat Prostitusi Anak, Satpol PP Tutup Permanen Wisma di Tamansari
Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen penginapan Wisma Prima di Jalan Mangga Besar IV, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Foto: Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen penginapan Wisma Prima di Jalan Mangga Besar IV, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan akibat temuan praktik prostitusi anak di bawah umur.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono menyebut, penindakan ini dilakukan setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merekomendasikan izin usaha Wisma Prima ditutup secara permanen.

"Setelah Parekraf membuat rekomendasi kemudian menyerahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan penutupan Hotel Wisma Prima," kata Eko kepada wartawan, Senin, 31 Mei.

Ketika izin usaha penginapan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Eko menegaskan manajemen Wisma Prima dilarang untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

"Yang kami lakukan itu (penutupan) permanen. Izin dicabut oleh PTSP. Artinya, sudah tidak ada atau tidak boleh kegiatan disini," ujar Eko. 

Sebagai informasi, penginapan dengan gedung bercat oranye ini awalnya menawarkan akomodasi penginapan harian dan bulanan. 

Di depan gedung, terpasang spanduk yang bertuliskan penginapan dengan harga Rp130 ribu per malam. Penginapan Wisma Prima menawarkan fasilitas penginapan dengan kamar mandi dalam, AC, TV, hingga air panas.

Foto: Diah/VOI

Sampai akhirnya, Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan dan menemukan praktik prostitusi online di dalam penginapan tersebut. Dari hasil penggerebekan pada Kamis, 20 Mei lalu, 34 orang diduga terlibat praktik prostitusi online diciduk. 

Bahkan, sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450 ribu, alat kontrasepsi, tagihan hotel, dan ponsel.

Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria di lokasi. Diduga, pria itu merupakan joki prostitusi. Modusnya, penawaran prostitusi di bawah umur itu dilakukan secara online atau sistem open BO.

Pelaku  dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.