Satpol PP Tutup Wisma Shinta di Pulogadung Karena Dianggap Jadi Tempat Prostitusi
Petugas Satpol PP menutup Wisma Shinta Pulogadung Jaktim. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung, Wisma Shinta yang terletak di Jalan Pisangan Lama 1, Pulogadung, Jakarta Timur, disegel petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Tempat itu disegel karena melanggar Perda dan Perkada Provinsi DKI Jakarta.

Dari pantauan VOI di lapangan, puluhan petugas dikerahkan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Pemkot Jakarta Timur, Kecamatan Pulogadung dan unsur DMPTSP Jakarta Timur.

Sebelumnya, apel digelar petugas gabungan pukul 09.05 WIB di halaman Kecamatan Pulogadung. Apel dipimpin Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin M. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi penyegelan di Jalan Pisangan Lama 1, Pulogadung.

Setelah membacakan Amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penutupan atau penghentian kegiatan usaha Wisma Shinta oleh Kasie Penyidikan PPNS Satpol PP DKI Jakarta Henny Yusfida, petugas langsung menempel stiker segel dan spanduk pengumuman penutupan tempat usaha serta pemasangan garis segel berwarna kuning (Pol PP Line).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, dasar ditutup dan disegel tempat usaha jenis wisma itu adalah Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sesuai Amar putusan Mahkamah Agung, tempat usaha Wisma Shinta ditutup atau kegiatannya dihentikan," tegas Arifin kepada wartawan VOI di lokasi penyegelan, Jakarta Timur, Jumat 6 Agustus.

Selain itu, Arifin menjelaskan, penutupan Wisma itu mendasar dari adanya surat tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Nomor 602/ 1-74 Tanggal 3 Agustus Tahun 2021, tentang penutupan/penghentian kegiatan usaha yang melanggar Perda dan Perkada Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor 091/DPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 dan surat Kepala Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 2963/ -1.858.2 tanggal 29 Juli 2021 perihal Penutupan Tempat Usaha.