Bagikan:

BENGKULU - Satpol PP menutup panti pijat di wilayah Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko. Penutupan akibat adanya praktik prostitusi terselubung.

"Yang kami tutup panti pijatnya, kalau usaha kelontong silahkan mereka beroperasi," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Bengkulu, Selasa 29 Agustus, Selasa 29 Agustus.

Suryanto menjelaskan penutupan menyusul salah satu pegawai panti pijat tertangkap basah Satpol PP sedang menjalankan praktik terlarang.

Dia menambahkan penutupan panti pijat itu bukan terkait dengan perizinan tempat usaha tapi terkait adanya praktik prostitusi.

"Sebenarnya bukan soal legal dan tidak legal tempat usaha panti pijat tersebut, tetapi aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan," ujarnya.

Suryanto mengatakan dalam waktu dekat Satpol PP akan kembali melakukan operasi penertiban tempat usaha yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan perizinan.

Operasi itu akan dilanjutkan dengan razia penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di Mukomuko.

Lebih jauh, Suryanto meminta pelaku usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke menghormati adat dan kearifan lokal agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat.

Ia mengatakan, mayoritas tempat usaha panti pijat di Mukomuko belum memiliki pelaku pijat yang memiliki keahlian dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Seharusnya, kata dia, tempat usaha panti pijat tersebut memiliki terapis yang memiliki keahlian pijat bayi yang dilatih oleh bidan dan tenaga ahli lainnya.

"Silahkan saja mereka melakukan usaha dengan catatan hormati adat istiadat dan kearifan lokal. Jangan sampai memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat sekitar," tandasnya.