Pemprov DKI Tutup Paksa Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakbar
Spanduk penutupan permanen dipasang pada tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Jakarta Barat (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, karena membiarkan terjadinya praktik prostitusi.

"Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dikutip ANTARA, Jumat, 2 Juni.

la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penutupan Tempat Usaha.

Pihaknya kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker, dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan garis Satpol PP  di lokasi tersebut.

"Selama kegiatan penutupan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," katanya.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agar dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tutup dia.