Bagikan:

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 29 wanita dari sejumlah lokasi karena melanggar ketentuan aturan bulan Ramadan pada Jumat, 7 April dini hari.

"Total ada 29 orang wanita yang diamankan. Semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Jumat.

Ia menerangkan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut didapat pada lokasi yang melanggar jam operasional saat Ramadan.

Ia juga mengatakan, bila sejauh ini Satpol PP Kabupaten Tangerang tengah gencar melakukan operasi gemilang tertib Ramadhan sebagai menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan terbebas dari unsur kegiatan negatif di masyarakat sekitar.

"Operasi Gemilang Tertib Ramadan ini akan terus kami lakukan ke depannya," ujar dia dikutip ANTARA, Jumat, 7 April.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar menambahkan bahwa puluhan wanita tersebut didapat dari dua lokasi yang berbeda di antaranya seperti panti pijat dan kos-kosan.

"Sebanyak 17 wanita didapati dari 5 panti pijat dan 2 wanita bersama pria yang bukan muhrimnya didapati pada sebuah kos-kosan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Kemudian, 10 wanita didapati dari panti pijat yang berlokasi di Mardi Grass, Citra Raya, Kecamatan Panongan," kata dia.

Sebelumnya, Dalam Operasi Gemilang Tertib Ramadan ini, Satpol PP terus melakukan pengawasan penertiban terhadap tempat usaha dan hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan negatif di wilayah Kabupaten Tangerang selama Bulan Suci Ramadan.