Bagikan:

TANGSEL – Beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 16 terapis di salah satu panti pijat di Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan petugas Satpol PP. Para terapis di data untuk diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Dijelaskan Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto berujar, penyerahan 16 terapis itu dilakukan karena mereka nekat beroperasi di panti pijat di wilayah Serpong Utara, Tangsel, pada Jumat 20 November.

"Dari hasil operasi, sebanyak 16 orang (terapis), pada hari Minggu, telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku," kata Oki melalui keterangan yang diterima, Minggu 21 November.

Penangkapan 16 terapis itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya panti pijat beroperasi di masa pandemi. Sebab aktivitas itu dikhawatirkan menjadi klaster baru COVID-19. Padahal Panti pijat yang tergolong tempat hiburan masih belum diizinkan untuk beroperasi pada masa PPKM.

Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP Kota Tangsel kemudian melakukan inspeksi terhadap panti pijat di Serpong Utara itu. Saat sidak, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran atas peraturan daerah yang ada.

"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," urai Oki.

Pihaknya, lanjut Oki, juga akan memanggil pihak panti pijat untuk diperiksa.

"Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pihak-pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinsos dan Dinas Pariwisata," sambung dia.