MEDAN - Personel Polsek Sunggal mengamankan belasan orang terapis De Classic Spam Medan, Sumatera Utara. Terapis ini diamankan arena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak di Medan dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli.
Penangkapan terapis itu dilakukan saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis, 1 Juli sore. Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.
Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian.
BACA JUGA:
Ada juga satu bundel laporan omzet, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.
"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ucapnya.
Razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.