SUMSEL - Polisi menetapkan dua remaja berinisial MRP (19) dan HJ (17) sebagai tersangka kasus bisnis prostitusi daring. Bisnis haram keduanya terungkap di salah satu hotel wilayah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka laki-laki yang berdomisili di Jalan Swadaya, Palembang.
"Para tersangka terbukti menjual korbannya dengan harga Rp400.000 melalui aplikasi berbagi pesan daring Michat," kata dia di Palembang, Sumsel, Selasa 22 November, disitat dari Antara.
KMRP dan HJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyatakan kecukupan kelengkapan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dua kotak alat kontrasepsi pria, dua unit ponsel merek Samsung J7 prime dan Samsung A02, beberapa lembar uang hasil jasa prostitusi pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asing berupa satu ringgit Malaysia.
Ia menyebutkan, kepada penyidik para tersangka mengaku mendapatkan jatah Rp50.000-Rp100.000 dari setiap pelanggan yang menggunakan penggunaan jasa korbannya.
Korban yang dijual tersangka untuk melayani pria hidung belang itu berinisial AS atau Aurel (16), warha Ilir Barat 1, Palembang.
"Korban dijual tersangka sudah lebih dari dua bulan melalui aplikasi Michat itu dalam sehari ada 2-3 orang pelanggan yang dilayani mereka di hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto UU Nomor 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar.
Adapun kasus ini terungkap berkat banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan Polda Sumatera Selatan 081370002110.
Dalam laporan itu masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam yang diindikasikan pelaku prostitusi.
Aktivitas mencurigakan itu mudah didapati masyarakat lantaran hotel dan penginapan di Palembang ini notabene berada di lokasi dekat pemukiman.
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengatakan, salah satu hotel yang dilaporkan masyarakat diindikasikan menjadi tempat bisnis prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang.
Indikasi tersebut kemudian ditemukan benar adanya setelah personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, pada Minggu 20 November, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi meringkus sebanyak 20 orang terduga pelaku prostitusi termasuk pengusaha hotel tersebut ke Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga akhirnya Selasa siang penyidik menetapkan MRP dan HJ itu sebagai tersangka prostitusi daring selebihnya masih dalam pengembangan.
Terlepas dari situ, operasi penyisiran ke hotel dan penginapan ini akan terus dilanjutkan tak terkecuali hotel bintang lima sebagaimana laporan dari warga. "Ini dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan Palembang dari penyakit masyarakat," tandasnya.