Bos Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Izin Pembangunan Apartemen di Yogyakarta
Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta nonaktif Haryadi Suyuti.

"Pidana badan tiga tahun (penjara, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengutip putusan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 31 Oktober.

Tak hanya pidana badan, Oon juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap putusan ini, Ali mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK masih memikirkan langkah lanjutan. Begitu juga dengan Oon.

"Tim Jaksa dan terdakwa pikir-pikir," ungkapnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Hanya saja, pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.