Bagikan:

SUMATERA - Prostitusi daring yang melibatkan anak bawah umur kembali terjadi. Mereka beroperasi di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polda Sumbar Kamis, 10 Juni lalu, tiga orang anak wanita bawah umur berhasil diamankan, yaitu S (20), E (19), dan B (15). 

Berdasarkan pengakuan tiga wanita yang diamankan, tarif mereka dalam durasi pendek Rp500 ribu. Mereka membayar jasa mucikari Rp100 ribu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dengan mencari muncikari.

"Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," jelas Kombes Satake Bayu di Padang dilansir dari Antara, Senin, 14 Juni.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yan menyebutkan, penyedia jasa menggunakan aplikasi MeChat. Tim langsung bergerak dan mengamankan PSK bawah umur ini.

"Kami lakukan penggerebekan dan tiga perempuan diamankan, dua warga Padang dan seorang warga Kabupaten Agam," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi menjelaskan, prostitusi daring ini berawal pria hidung belang memesan wanita kepada mucikari menggunakan Michat. Setelah itu, mucikari mengabari ketiga perempuan tersebut.

"Hanya saja mucikari Mr. X tersebut belum tertangkap. Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketiga wanita tersebut statusnya masih sebagai saksi. Mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Solok.

"Mereka masih diperiksa penyidik sebagai saksi. Mudah-mudahan mucikari si Mr. X tersebut dapat ditangkap," katanya.