Bagikan:

KENDARI - Polisi mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang diduga melibatkan seorang anak perempuan masih berstatus pelajar SMP.

Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan pihaknya mengamankan seorang wanita inisial DSN (25), diduga orang yang menjual temannya sendiri berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui daring.

"Awalnya orang tua korban bernama S (46) mencari anaknya di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I keberadaan korban, namun saat itu korban tidak berada di rumah I," kata Arya dikutip Antara, Kamis, 3 Juni. 

Ibu korban lantas menghubungi pelaku DSN untuk menanyakan keberadaan korban, dan saat itu pelaku DSN menjawab korban berada di Hotel Putri Darah.

Mendengar keterangan DSN, ibu I lalu menyampaikan kepada orang tua korban bahwa ZA berada di Hotel Putri Darah bersama pelaku. Orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut, namun  tidak menemukan anaknya.

"Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I, dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," ujarnya.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO (booking online).

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," ujar dia pula.

Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.

Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.