KENDARI - Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelaku perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja seks komersial (PSK).
Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama M. Aras Rahim (20) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Made sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
"Ditangkap tadi Rabu malam di sebuah hotel di Kota Kendari," kata Syahrir Hanafi, dikutip ANTARA, Kamis 22 Juni.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Berdasarkan informasi itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka bernama M. Aras Rahim," ujarnya.
Syahrir menyebutkan bahwa M. Aras ditangkap karena menjual korbannya berinisial T (19) dan I (20) pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp500 ribu per orang.
Ia menuturkan bahwa usai melakukan penjualan korbannya kepada pria hidung belang, pelaku kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korbannya.
"Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, M. Aras Rahim beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.
Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra.