KENDARI - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang berkedok pijat atau spa di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan bahwa TPPO berkedok spa itu dijalankan oleh seorang perempuan berinisial DS (48), yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan perdagangan orang tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra, pada Senin kemarin sekitar pukul 15.30 WITA.
"Berdasarkan informasi masyarakat, setelah kami tindak lanjut, kami berhasil menemukan perempuan inisial DS yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, atau eksploitasi seks berkedok spa," kata Syahrir dikutip ANTARA, Selasa 19 September.
Dia menyebutkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan DS memperdagangkan korbannya inisial HR (28).
Dalam menjalankan aksinya, lanjutnya, DS mengeksploitasi korbannya dengan cara menawarkan HR kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp600 ribu untuk sekali kencan.
"Melalui aplikasi Michat dengan harga Rp600 ribu," ujarnya.
Dari hasil tersebut, kata Syahrir, pelaku kemudian membagi duda, dimana korbannya mendapatkan sebesar Rp300 ribu dan dia juga mendapat Rp300 ribu.
Syahrir membeberkan bahwa dalam pengungkapan itu, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah telepon, satu buah alat kontrasepsi yang telah digunakan serta lima buah yang belum digunakan, satu buah buku, dan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu.
BACA JUGA:
"Beberapa barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polda Sultra," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.