Bagikan:

JAKARTA – Polda Banten telah membongkar praktik mesum berkedok pijat kesehatan. Pengelola griya pijat plus-plus itu ternyata didalangi oleh pasangan suami istri (pasutri) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menggelar jumpa pers, Sabtu 4 Desember di Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan motif yang digunakan pasutri dalam membuka panti pijat mesum.

"Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,"kata Shinto, Sabtu 4 Desember.

Shinto Silitonga menyampaikan para therapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18 hingga 30 tahun.

"Para terapis berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,"ujar Shinto.

Atas perbuatannya, lanjut Shinto, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Shinto Silitonga.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO.

"Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,"ujar Shinto Silitonga.