Panti Pijat ‘Plus-Plus’ Temesis Kelapa Gading Digerebek
Ilustrasi/Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggerebek panti pijat plus-plus Temesis yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan 21 orang diamankan, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara DD yang bertindak sebagai supervisor, saudari TI sebagai kasir, dan saudara AF sebagai kasir," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Sementara, untuk 18 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka merupakan terapis dan pekerja panti pijat tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 21 September.

"9 orang di antaranya merupakan pelaku atau terapis di tempat usaha tersebut. Ada 9 orang lagi merupakan pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut," kata dia.

Terungkapnya panti pijat itu, berawal dari kecurigaan panti pijat yang merupakan rumah toko (ruko) sangat tertutup tapi banyak aktivitas. Sehingga, polisi menindaklanjuti dan didapati informasi jika tempat itu merupakan tempat prostitusi dengan modus panti pijat.

"Sehingga pada saat anggota memasuki ruko diketahui ada beberapa yang melakukan atau pelanggan mendapatkan fasilitas pemijatan yang dilakukan para terapis," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memasang tarif ratusan ribu per jam hanya untuk dipijit. Tapi untuk hal lainnya atau perbuatan cabul, tarif yang dipasang jauh lebih tinggi.

"Untuk jasa yang dikenakan pelanggan yaitu sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu," kata dia.

Tetap Buka Saat PSBB

Sementara itu Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyebut panti pijat itu juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020. Sebab, tetap beroprasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Padahal pada beberapa bulan lalu, panti pijat itu sempat tutup karena bukan termasuk 11 sektor usaha yang diperbolehkan. 

"Kurang lebih satu bulan lalu pada saat sudah direlaksasi mereka beroperasi. Namun pada saat dinyatakan PSBB diberlakukan kembali mereka tidak menutup kegiatan usahanya," kata dia.

Dengan segala perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Sehingga mereka terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.