9 Terapis Panti Pijat Temesis Terbukti Jadi PSK, Akan Dibina di Panti Sosial Selama Setahun
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, 9 terapis yang ditangkap dalam penggerebekan panti pijat Temesis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara merupakan pekerja seks komersil (PSK). 

"Terkait khusus untuk terapis sebanyak 9 orang ini sudah kita lakukan proses melalui Kasudin Sosial Jakarta Utara sudah dicek bahwa 9 orang ini setelah didalami terbukti PSK," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Mereka bakal dibina di panti sosial Kedoya. Namun, sebelum pemebinaan mereka terlebih dahulu menjalani rapid test untuk memastikan tak terjangkit COVID-19.

"Sudah dilakukan rapid test karena akan kita langsung bawa ke panti Kedoya khusus untuk perempuan. Kemungkinan akan menjalani pembinaan selama 6 bulan sampai 1 tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menggerebek panti pijat plus-plus Temesis yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin, 21 September. Dalam penggerebekan 21 orang diamankan, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara DD yang bertindak sebagai supervisor, saudari TI sebagai kasir, dan saudara AF sebagai kasir," ucap Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi

Sementara, untuk 18 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka merupakan terapis dan pekerja panti pijat tersebut.

"9 orang di antaranya merupakan pelaku atau terapis di tempat usaha tersebut. Ada 9 orang lagi merupakan pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut," kata dia.