Firli Ingatkan Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK Terkait Pilkada dan Penanganan COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dengan modus penipuan gunakan nama lembaganya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang diterima lembaga antirasuah terkait pencatatutan nama mereka di sejumlah daerah, seperti di Bengkulu, Aceh, dan Jawa Barat.

"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah di daerah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya, atau pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara," kata Firli dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 16 September.

Meski tak sedikit aparatur negara yang tertipu yang sudah tertipu, namun banyak juga korban yang melaporkan pencatutan nama tersebut ke pihak kepolisian.

Tak hanya bermodus menakuti pemerintah daerah, KPK juga mendapati banyaknya penipu yang mencatut nama KPK di tengah Pilkada 2020 sebagai tempat baru mencari keuntungan.

Salah satu cara pencatutan nama tersebut adalah dengan mengaku sebagai KPK atau pihak yang bekerja sama dengan lembaga antirasuah. Mereka biasanya melancarkan modus untuk membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan meminta imbalan.

Padahal, menurut Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 yang diterbitkan 31 Maret 2020 lalu telah diatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis.

KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

"Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," tegas Firli.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika para calon kepala daerah mengalami kesulitan, mereka bisa menghubungi langsung pihak Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK 198 atau melalui email [email protected] dan situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Modus lain yang masuk ke laporan KPK adalah pemerasan dengan mencatut nama KPK terkait penanganan COVID-19 terutama di daerah.

Sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitoring terhadap upaya pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19.

KPK mengindentifikasi sedikitnya 4 titik rawan penyelewengan anggaran penanganan COVID-19, yaitu terkait refocusing serta realokasi anggaran COVID-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah menerbitkan surat maupun surat edaran terkait hal tersebut untuk panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana kebijakan.

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga ikut mengawasi empat titik rawan dalam penanganan COVID-19 yang sudah dipetakan oleh KPK.

"Sekali lagi saya informasikan, KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. KPK juga tidak pernah memiliki hubungan kerjasama dengan LSM yang namanya mirip dengan KPK. Sehingga saya dapat pastikan mereka yang mencatut nama KPK adalah pelaku atau komplotan kejahatan," pungkasnya.