Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu dugaan pungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama dan pemberian uang untuk memenangkan salah satu calon di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Surat tersebut mencatut nama Ketua KPK Firli Bahuri dengan cap dan kop surat lambang komisi antirasuah. Adapun surat tersebut ditandatangani pada 20 Desember lalu.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," kata Firli kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.

Atas temuan itu, KPK ingin agar pelakunya dipidana. Bahkan, Firli telah meminta agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mencari pembuat surat palsu tersebut.

"Tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tegasnya.

Melengkapi pernyataan Firli, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan surat yang beredar lewat aplikasi pesan singkat maupun sosial media tersebut palsu. Kepastian ini didapat setelah surat diperiksa secara detil.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," jelas Ali.

Tak hanya itu, nomor telepon yang tertera sebagai saluran pengaduan dalam surat itu juga bukan milik mereka. Kata Ali, masyarakat bisa menyampaikan aduannya melalui email [email protected], SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575.

Selain itu, pelapor bisa mendatangi situs KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan masyarakat berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan semacam itu. Dia juga meminta para pelakunya untuk menghentikan perbuatan mereka karena KPK tak segan melaporkan pelakunya.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Ali.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.