Rais Aam Minta Dipercepat, Panitia Masih Tunggu Keputusan PBNU soal Jadwal Muktamar NU
Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai penyelenggara muktamar terkait kepastian jadwal forum permusyawaratan tertinggi NU itu.

"Kami panitia masih menunggu keputusan PBNU," kata Imam di Jakarta dikutip Antara, Jumat, 26 November.

Imam menyampaikan panitia siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. "Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," katanya.

Sedianya, Muktamar Ke-34 NU dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Namun, jadwal tersebut terhalang status kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan PPKM pada libur Natal dan Tahun Baru itu berdampak pada aturan perjalanan dan penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak orang.

Sementara itu, keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 menegaskan penyelenggaraan muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

“Sesuai keputusan munas, penyelenggaraan muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah," ujar Imam.

Imam menjelaskan panitia telah melaporkan perkembangan persiapan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 sejauh ini kepada PBNU.

Hal tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan penetapan jadwal penyelenggaraan muktamar yang menandai akhir 100 tahun pertama dan awal 100 tahun kedua NU itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menerbitkan surat perintah terkait Muktamar NU. Dalam surat tersebut, Rais Aam memerintahkan panitia untuk bersiap menggelar Muktamar Ke-34 NU pada 17 Desember 2021.

Gus Ipul menyatakan surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.

"Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 November.

Dia mengungkapkan, surat perintah Rais Aam ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi ada sebab dan peristiwa yang mendahuluinya.

“Surat perintah ini ada latar belakangnya, tidak ujug-ujug. Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menerangkan, sebelum surat perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional. 

Hal itu dilakukan mengingat Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.