MK Perintahkan Perbaiki UU Ciptaker, DPR Bakal Rapat dengan Pemerintah Awal Desember
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - DPR bakal menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada awal Desember menindaklanjuti perintah putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. MK meminta perbaikan UU Ciptaker.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK itu,"ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, Jumat, 26 November.

MK memberi waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah guna membahas dan memperbaiki UU tersebut.

"Kan kita diberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah. Di raker itu mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK itu yang menjadi concern kita," papar dia. 

Politikus NasDem itu, belum mengetahui apakah raker perbaikan UU Ciptaker akan digelar Baleg atau tidak. Sebab, kata dia, hak itu akan diputuskan pimpinan DPR.

"Bukan, bukan di Baleg. Nanti diputuskan di pimpinan tapi kan selama ini untuk prolegnas itu kan diwakili oleh Baleg dan kemarin panja Baleg juga yang membahas, jadi tentu itu akan menjadi pembahasan waktu kami melakukan raker," jelasnya.

Willy mengatakan, dalam pembahasan perbaikan UU Ciptaker, DPR akan mengundang seluruh pihak. Termasuk dari buruh yang selama ini bertolak belakang dengan UU tersebut.

"Bukan hanya serikat buruh ya tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya salah satunya juga serikat terkait UMK, UMK, yang mereka bahas hari ini jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," kata Willy.