Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap dua tahun ini pada 29 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah pengumuman pencairan dana bantuan sosial bagi pelajar dan mahasiswa itu melalui akun @aniesbaswedan di Jakarta, Jumat 26 November.

Untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp300.000.

Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.

Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa, total bantuan sebesar Rp9 juta per semester.