JAKARTA - Anggota Baleg Firman Soebagyo memastikan DPR akan segera melakukan perbaikan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan UU merespon putusan MK sudah lazim dan biasa terjadi.
"Karena itu apapun konsekuensinya, sekalipun yang nama pil itu pahit, harus kita telan selama itu bisa menyembuhkan suatu penyakit bukan menambah penyakit," ujar Firman dalam diskusi Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK di Gedung DPR, Senin, 29 November.
Firman mengatakan dalam salah satu amar Putusan MK tersebut disebutkan bahwa UU Ciptaker dianggap inkonstitusional karena Indonesia tidak mengenal Omnibus Law.
"Apa yang dianggap inkonstitusional menjadi konstitusional maka DPR akan menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan merevisi UU nomor 12 tahun 2011, untuk menormakan frase omnibus law sehingga UU Cipta Kerja menjadi konstitusional," sambungnya.
Namun, lanjutnya, sebagai salah satu orang yang membahas UU tersebut di DPR, dirinya bersaksi tidak pernah ada frase Omnibus Law dalam UU Ciptaker.
"Omnibus Law itu gagasan para ahli saat diskusi di Baleg untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih regulasi sehingga menyebabkan pembangunan tidak berjalan. Namun Putusan MK ini harus dijalankan," katanya.
BACA JUGA:
Politikus Golkar itu mengatakan pasca putusan MK ini, DPR akan merevisi UU nomor 12 tahun 2011 dan sebaiknya pemerintah menyesuaikan amar putusan dengan menyempurnakan redaksionalnya sebelum masa reses.
Menurut dia, revisi UU 12 tahun 2011 akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 sehingga norma Omnibus Law dapat dinormakan dalam UU tersebut.
"Baleg akan menggelar Rapat Pimpinan dan akan diusulkan agar UU nomor 12 tahun 2011 masuk dalam Prolegnas sehingga norma Omnibus Law dapat dinormakan sehingga UU Cipta Kerja menjadi konstitusional," tandas Firman.