KPK dan Kemensetneg Tertibkan Aset Negara Sebesar Rp571,5 Triliun
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban dan pemulihan barang milik negara senilai Rp571,5 triliun. Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, barang-barang ini dikelola oleh Kemensetneg.

Aset ini, kata dia, belum dimanfaatkan secara optimal sehingga tak berkontribusi terhadap pemasukan keuangan negara. Dalam rangka koordinasi tersebut, KPK juga telah melakukan rapat bersama Kemensetneg pada Selasa, 15 September kemarin.

"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)," kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September.

"Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," imbuhnya.

Terkait aset di kawasan GBK yang terdiri dari tanah, bangunan atau gedung, mall, dan hotel, KPK mengidentifikasi ada empat persoalan. Pertama, penetapan status tanah PPK GBK yang terjadi pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama. 

Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). "Kemudian ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Ke empat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," jelas Asep.

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra. 

Terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan sudah ada naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat. 

"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)," katanya.

Selanjutnya, setelah adanya rapat koordinasi ini dan mendapati permasalahan yang ada maka lembaga antirasuah tersebut akan mengadakan rapat secara terpisah dengan para pengguna barang milik negara tersebut.

Sementara usai rapat tersebut, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban tiga aset yang dikelola Kemensetneg. Selanjutnya, dia berharap lembaga antirasuah ini dapat melakukan pendampingan dalam upaya yang sama terhadap aset lainnya.

“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.

Sebab selama ini, Kemensetneg selalu terkendala saat melakukan penagihan kewajiban pada para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Setya mengatakan, per 15 September ini, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 Triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 Triliun, TMII senilai Rp10,2 Triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 Triliun. 

“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” pungkasnya.