Sepanjang 2020, KPK Dorong Sertifikasi 35.545 Aset Negara Senilai Rp29 Triliun
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sertifikasi terhadap 35.545 aset milik kementerian/lembaga, pemerintah, dan BUMN dengan nilai mencapai Rp29 triliun. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.

Menurutnya, penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara adalah salah satu upaya untuk melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Selama kurun waktu 2020 ini, KPK bersama segenap mitra kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN telah mendorong sertifikasi aset atas tanah 35.545 bidang aset baik milik kementerian/lembaga, pemda, dan BUMN yang nilai totalnya Rp29 triliun," kata Ghufron dalam konferensi pers peringatan Hakordia 2020 yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Rabu, 16 Desembe.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah mendorong pemulihan aset di tingkat pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp51 triliun. Kemudian, KPK telah mendorong pemulihan aset di 506 lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang nilainya Rp12 triliun.

Berikutnya, Ghufron juga menyampaikan capaian KPK lainnya, yaitu memgasilitasi sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) yang selama ini belum disertifikasi.

"KPK melalui tugas koordinasi bersama dengan BPN, Kemensetneg, dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendorong penerbitan sertifikat atas tanah Monas dimaksud dan pencatatan atas tanah aset Monas tersebut dicatatkan sebagai aset dalam pengelolaan Mensesneg," ujarnya.

Ke depan, KPK akan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara. "KPK juga terus mendorong dilakukannya optimalisasi pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia," pungkasnya.