SAMARINDA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur mempercepat proses sertifikasi aset.
"Kementerian ATR/BPN bersama Pemda terus mendorong percepatan sertifikasi aset. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanahnya," kata Hadi di Samarinda dilansir ANTARA, Jumat, 4 Agustus.
Kerja sama dan dukungan dari Pemda, lanjut Hadi, sangat diharapkan untuk mempercepat program dari kementeriannya.
Kementerian ATR/BPN, menurut Hadi, telah menyelamatkan aset negara dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp643,9 triliun lewat program sertifikasi itu. Tapi, Hadi mengakui masih terdapat sejumlah aset negara yang belum terdaftar sertifikatnya, seperti setu atau danau.
"Untuk itu, saya meminta seluruh pihak untuk memberikan data mengenai batas sempadan sungai, pantai, dan danau agar aset tersebut dapat ter-sertifikasi," katanya.
Terkait sertifikasi aset pemerintah daerah, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi mengakui program sertifikasi aset pemda di Kalimantan Timur masih berjalan lambat dengan hanya 20 persen aset yang sudah punya legalitas.
"Respons Pemda perlu didorong dan menjadi bahan evaluasi kami karena Kepala Kanwil KPK setiap triwulan melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait percepatan," kata Wahyudi.
BACA JUGA:
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengakui Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, perlu segera berbenah terkait pertanahan dan pengamanan aset negara.
"Tentu apa yang dibutuhkan, kami sebagai pagar betis IKN berkomitmen senantiasa bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN," kata Sri Wahyuni.