Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan pihaknya akan melakukan sertifikasi tanah gereja tanpa diskriminasi hingga seluruh aset Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dapat tersertifikasi.

"Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskriminasi," kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Senin, 7 November.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam mersertifikasi aset organisasi tersebut dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN dan Ketua PGI Pdt Gomar Gulthom.

Ketua PGI menyampaikan tentang persoalan pertanahan di Indonesia yang menurutnya harus dilakukan sesegera mungkin.

"Pak Menteri tepat waktu, disiplin ini yang dibutuhkan dalam menata persoalan pertanahan di Indonesia. Kami mengapresiasi kinerja 100 hari Pak Menteri dan Wakil Menteri. PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional," kata Gomar Gulthom.

Merespons hal itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan komitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua rumah ibadah di Indonesia.

Menteri Hadi menegaskan kepastian hukum sangat penting untuk menghindari gangguan dari mafia tanah.

“Niat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah,” kata Hadi

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN sudah bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan sertifikasi aset tanah organisasi keagamaan. Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya.