JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan mengawal secara langsung sertifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren tanpa diskriminasi.
"Saya mengulangi dan menegaskan lagi, dalam sertifikasi rumah ibadah dan rumah pesantren, akan saya kawal secara langsung dan kami (Kementerian ATR/BPN) akan melayani seluruh rumah ibadah. Sekali lagi, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," ujar Hadi dalam konferensi pers berkenaan dengan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 di Jakarta, dikutip ANTARA Selasa, 7 Maret.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/1).
Untuk mengoptimalkan sertifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren itu, Hadi pun menyampaikan Kementerian ATR/BPN dalam Rakernas Tahun 2023 itu telah meluncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
"Pada rakernas kali ini, sudah kami launching (meluncurkan) Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren," kata dia.
Pada tahun 2023 ini, rakernas Kementerian ATR/BPN mengangkat tema "Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan".
Hadi menyampaikan tema tersebut sejalan dengan arah kebijakan strategis Pemerintah yang tertuang dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Peta jalan tersebut, diantaranya, memuat upaya Pemerintah menghadirkan lembaga pemerintahan digital yang terbuka dan terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:
"Lalu, sesuai dengan temanya, tujuan rakernas kali ini adalah memperkuat peran Kementerian ATR/BPN dalam peningkatan investasi. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden," kata Hadi.
Rakernas Kementerian ATR/BPN pada tahun ini digelar pada 6-9 Maret 2023 dan diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah BPN provinsi, hingga kepala kantor pertanahan dari setiap kabupaten/kota se-Indonesia.