Soal Sengketa Tanah Merah di sekitar Depo Plumpang, Begini Respons Menteri ATR
Depo Plumpang pascakebakaran (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara untuk menelusuri lebih dalam soal kepemilikan tanah merah, yaitu salah satu daerah di sekitar lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

"Ya, kemarin Kakantah Jakarta Utara sudah saya perintahkan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi mana yang punya rakyat, mana yang punya Pertamina, mana punya PT," kata Hadi kepada wartawan di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 7 Maret.

Menurut Hadi, nantinya Kakantah Jakarta Utara akan mengukur tanah di daerah tersebut, sehingga diketahui masing-masing soal kepemilikan tanah di daerah tersebut.

"Silahkan (Kakantah Jakarta Utara) diukur, kemudian hasilnya nanti dilaporkan ke saya, sehingga saya bisa mengambil keputusan untuk membantu Pertamina, termasuk PT dan membantu rakyat," ujarnya.

Meski begitu, Hadi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai PT apa yang dimaksud dalam kepemilikan Tanah Merah tersebut.

Lebih lanjut, kata Hadi, pihaknya juga belum bisa memastikan jadwal pengumuman terkait hasil pengukuran tanah tersebut.

"Ya secepatnya karena rakyat juga, kan, membutuhkan kepastian," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan, perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah. Adapun IMB kawasan diberikan per Rukun Tetangga (RT).

"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta, agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Bendahara FKTMB Muktar dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret.

Menurut Muktar, pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Muktar menilai, Tanah Merah sudah berkonflik sejak tahun 70-an. Menurut dia, konflik tersebut telah terjadi antar warga dengan Pertamina. Pertamina, kata Muktar, mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara.

"Pertamina mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB (Hak Guna Bangunan) Pertamina," imbuhnya.

Oleh sebab itu, imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret lalu, FKTMB mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Tanah Merah. FKTMB menyebut bahwa warga meminta agar Depo Pertamina dipindah jauh dari permukiman warga.

Sebagai informasi, FKTMB sendiri merupakan pihak yang turut menyaksikan dan membuat kontrak politik bersama Anies pada 2 Oktober 2016 saat masa kampanye untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2017 silam.