Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jaakarta Heru Budi Hartono mengaku belum memikirkan rencana perpanjangan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan yang bersifat sementara di Tanah Merah, lokasi terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Karena lahan di sana merupakan lahan sengketa, warga Tanah Merah mendapat IMB kawasan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diterbitkan pada tahun 2021. Masa berlaku IMB kawasan tersebut selama 3 tahun hingga 2024.

Heru mengatakan, masih ada waktu baginya sampai tahun depan untuk mengambil keputusan apakah IMB kawasan diperpanjang atau tidak.

"Tahun 2023 saja belum selesai," kata Heru saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret.

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mencari solusi dari peristiwa kebakaran depo Pertamina Plumpang yang merembet ke permukiman warga di Tanah Merah Bawah. Jokowi meminta Kementerian BUMN dan Pemprov DKI memutuskan salah satu dari dua opsi pemindahan, yakni merelokasi warga atau memindahkan depo Pertamina ke tempat lain.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/FOTO: Diah Ayu-VOI

Menteri BUMN Erick Thohir langsung menggelar sebagai tindak lanjutnya rapat pada Senin, 6 Maret kemarin. Hasilnya pemerintah akan memindahkan depo BBM ke tanah milik PT Pelindo.

Namun, Erick juga berencana membuat buffer zone atau zona penyangga selebar 50 meter di sekeliling terminal BBM Pertamina di Plumpang tersebut. Sebab, menurut Erick, pemindahan depo BBM membutuhkan waktu yang lama.

Karenanya, Heru Budi menyerahkan keputusan relokasi warga di Tanah Merah kepada Erick Thohir. Yang jelas, Pemprov DKI siap untuk melaksanakan proses relokasi jika hal itu telah diputuskan.

"Kan konsepnya dari Kementerian BUMN, ada buffer zone. Sudah ditawarkan (opsi relokasi). Silakan saja untuk Pertamina," ujar Heru.

Ketika opsi relokasi muncul, ada potensi warga Tanah Merah akan menolak dipindahkan dari permukimannya sekarang. Pertama, status lahan di Tanah Merah dengan total luas 160 hektare masih menjadi objek sengketa.

Selain itu, warga juga memegang IMB Kawasan dari Anies Baswedan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Daerah IMB Kawasan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada warga Tanah Merah yaitu:

- RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja

- RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja

- RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja

- RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja

- RT 07 dan RW 22 Kelurhana Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading

- Serta ada 26 Kampung Lainnya di Jakarta