Bagikan:

JAKARTA - Lurah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Suhaena angkat bicara terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Ia menjelaskan bila kawasan Tanah Merah itu rata-rata legalitas hanya untuk tinggal. Namun masyarakat tidak memiliki IMB atas kepemilikan tanah.

“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena kepada wartawan, Minggu, 5 Maret.

Saat ditanya lebih jauh terkait IMB di kawasan Tanah Merah itu, Suhaena enggan menjawab.

“Mohon maaf saya dipanggil,” ucapnya.

Sebelumnya, Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut bersalah atas dampak kebakaran permukiman warga di Tanah Merah Bawah, Rawabadak Selatan, Jakarta Utara yang menjalar dari Depo Pertamina Plumpang.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut, sejak awal lahan di Tanah Merah Bawah tidak boleh dibangun permukiman warga. Namun, saat kampanye Pilgub DKI 2017, Anies menaruh janji kepada warga yang telah menetap di Tanah Merah. Anies mengaku akan melegalkan kepemilikan tanah di sana.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat Gubernur DKI pada 2016 lalu pun pernah mengingatkan Anies untuk tidak sembarangan mengeluarkan janji politiknya.

Khusus di Tanah Merah, Ahok kala itu menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan buffer zone di lahan milik Pertamina.

Ada bahaya yang mengancam jika warga mendirikan permukiman di sana.Namun, Anies tak mengindahkan peringatan Ahok. Pada 2021 lalu, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di Tanah Merah sebagai solusi agar warga setempat mendapatkan hak dasar mereka yaitu air dan listrik.

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi IMB, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert pada Minggu, 5 Maret.

Gilbert memandang, IMB sementara lahan Tanah Merah yang dikeluaekan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit, karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi Gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan.

"Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang. Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari," ujar dia.