JAKARTA – Rumah warga di Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara disebut sebagai area buffer Zone Depo Pertamina. Namun ternyata area tersebut justru dibangun perumahan warga. Bahkan, kabarnya dari ratusan orang yang tinggal di Tanah Merah, disebut memiliki sertifikat.
Ketua RW01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono mengungkapkan bila rumah warga di wilayahnya rata-rata tanahnya bersetifikat alias memiliki hak legalitas tanah.
“Di kita 90 persen sudah bersertifikat,” kata Setiono saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret.
Kendati demikian, ia mengakui masih ada beberapa yang hanya memiliki Akte Jual Beli (AJB). Dan kini mereka tengah mengurus surat-surat kepemilikan tanah tersebut.
“10 persennya sedang proses. Kalau yang 10 persen AJB, Akta jual beli hanya sampai RT, RW Camat,” tutupnya.
Berbeda dengan Lurah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Suhaena. Dia menyebut di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Koja, Jakarta Utara, rata-rata hanya Izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia menjelaskan bila kawasan Tanah Merah itu rata-rata legalitas hanya untuk tinggal. Namun masyarakat tidak memiliki IMB atas kepemilikan tanah.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena kepada wartawan, Minggu, 5 Maret.
BACA JUGA:
Polemik IMB di Tanah Merah
Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut bersalah atas dampak kebakaran permukiman warga di Tanah Merah Bawah, Rawabadak Selatan, Jakarta Utara yang menjalar dari Depo Pertamina Plumpang.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut, sejak awal lahan di Tanah Merah Bawah tidak boleh dibangun permukiman warga. Namun, saat kampanye Pilgub DKI 2017, Anies menaruh janji kepada warga yang telah menetap di Tanah Merah. Anies mengaku akan melegalkan kepemilikan tanah di sana.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat Gubernur DKI pada 2016 lalu pun pernah mengingatkan Anies untuk tidak sembarangan mengeluarkan janji politiknya.
Khusus di Tanah Merah, Ahok kala itu menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan buffer zone di lahan milik Pertamina.
Ada bahaya yang mengancam jika warga mendirikan permukiman di sana.Namun, Anies tak mengindahkan peringatan Ahok. Pada 2021 lalu, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di Tanah Merah sebagai solusi agar warga setempat mendapatkan hak dasar mereka yaitu air dan listrik.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi IMB, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert pada Minggu, 5 Maret.